Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinilai oleh Lima Panwaslu Kabupaten/kota se-Bali cacat hukum karena sebagian bertentangan dengan Undang – undang yang berada diatasnya ( Undang – undang No 32 Tahun 2004 ) tentang Pemerintahan daerah dan konsistensi antara satu pasal dengan pasal lainnya tidak ada. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi KPU dan Panwaslu Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilu Kada pada tanggal 4 Mei 2010 diantaranya Denpasar, Badung, Tabanan, Bangli dan Karangasem yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Bali yang juga dihadiri oleh  Anggota KPU Pusat ( I Gst Putu Artha ).

Dalam ketentuan pasal 75 ayat 2 ( dua )  Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Menyatakan Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas ) hari dan berakhir 3 ( tiga ) hari sebelum pemungutan suara, namun dalam aturan KPU No 69 tahun 2009 pasal 30 ayat 1 menyatakan Kampanye Pemilu kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam jangka waktu selama 14 (empat belas ) hari dimulai sejak 3 (tiga) hari pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggala pemungutan suara.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Badung pada tanggal 5 Maret 2010. Kalau merujuk ketentuan pasal 16 Peratuaran KPU No 69 Tahun 2009 artinya Kampanye sudah boleh dilakukan pada tanggal 8 Maret (tiga hari setelah calon ditetapkan ). Namun dalam peraturan KPU Kaupaten Badung No. 03 Tahun 2009 KPU menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye pada tanggal 17 sampai dengan 30 April 2010.

Pasal lain yang juga dipersoalkan adalah pasal 22 huruf h Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 meyatakan Pasangan Calon atau Tim Kampanye Wajib membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 1 ( satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Tetapi hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 aAyat 2 yang menyakan 3 ( tiga ) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah Masa Tenang dan dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Terkai dengan hal tersebut diatas anggota KPU pusat ( I Gusti Putu Artha ) berjanji akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tersebut.

Advertisement