Sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 12 tahun 2008, maka Panwaslu memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasannya terhadap pelaksanaan tahapan pemilu kada kepada Bawaslu, DPRD, dan Bupati sebagai Kepala Daerah. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka pada senin, 5 April 2010 Panitia Pengawas Pemilu Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung telah menyampaikan laporan hasil pengawasanya kepada Bupati Badung. Rombongan Panwaslu yang terdiri dari Ketua dan seluruh Anggota beserta Kepala Sekretariat diterima oleh Bupati Badung yang didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Asisten III Bidang Anggaran, Kepala Kesbanglinmaspol, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam laporannya Ketua Panwaslu Kabupaten Badung Drs. I Made Wena, M.Si menyatakan bahwa dari hasil pengawasannya terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran pemilih, Panwaslu Kabupaten Badung menilai bahwa pelaksanaan tahapan ini tidak berjalan dengan maksimal. Indikator yang dipergunakan untuk memberikan penilaian diantaranya ketidakkonsistenan KPU pada jadwal, tidak akuratnya data pemilih, masih terdapat pemilih terduplikasi (ganda) dalam jumlah yang cukup banyak. sedangkan tahapan pencalonan telah berjalan dengan cukup baik. Selain melaporkan hasil pengawasan terhadap dua tahapan yang telah berlalu, Panwaslu juga melaporkan rencana pengawasan terhadap tahapan berikutnya, dan meminta kepada bupati untuk membentuk tim terpadu terkait penertiban pelanggaran tatacara khususnya yang terkait dengan pelanggaran Peraturtan daerah yang terkait dengan Pilkada. Dilaporkan juga kegiatan sosialisasi pengawasan yang telah dilakukan di 6 Kecamatan serta sosialisasi pengawasan kepada tokoh tokoh masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Badung. untuk melakukan kesiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara nanti Panwaslu akan membentuk 622 relawan yang akan di tempatkan di selurus TPS yang ada.