Panitia Peng
awas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung mengukuhkan 622 orang relawan yang akan mengawasi pemungutan dan Penghitungan suara pada Pemilu Kada Badung 2010. Pengukuhan dilakukan dengan acara yang sangat sederhana di masing-masing kecamatan. Acara pengukuhan dilanjutkan dengan bimbingan teknis di sampaikan oleh Anggota Panwaslu tersebut memberikan arahan tentang tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh relawan di TPS mengacu Peraturan KPU Nomor 72 tahun 2009 , Panwaslu mengharapkan relawan nantinya bisa mekerja secara maksimal mulai dari pendistribusia logistic, Penyiapan TPS, Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Advertisement